Baru-baru ini, media sosial kembali dihebohkan oleh keluhan wisatawan yang mengaku dikenakan harga makanan tak wajar di salah satu warung kopi ternama dekat Malioboro, Yogyakarta. Sebotol air mineral dihargai Rp35.000, sepiring nasi goreng Rp85.000—tanpa pemberitahuan harga sebelumnya. Keluhan ini bukan kali pertama terjadi, dan terus menghantui citra pariwisata Yogyakarta. Di balik masalah ini, terdapat kebutuhan mendesak akan sertifikasi usaha jasa makanan dan minuman yang menjamin transparansi, kualitas, dan standar layanan yang adil bagi wisatawan.
Melalui sertifikasi profesi pariwisata, khususnya di sektor kuliner, usaha makanan dan minuman tidak hanya meningkatkan kredibilitas, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan pelanggan.
Keluhan harga “mencekik” sering kali muncul karena kurangnya regulasi dan standar layanan yang diawasi. Di sinilah peran lembaga sertifikasi profesi bidang pariwisata menjadi krusial. Melalui sertifikasi kompetensi pariwisata, usaha kuliner diuji berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), termasuk:
Dengan sertifikasi, usaha kuliner bukan hanya diakui secara nasional, tapi juga menjadi bagian dari ekosistem pariwisata yang profesional dan beretika.
Sertifikasi profesi pariwisata memberikan dampak nyata, baik bagi pelaku usaha maupun wisatawan:
Sebuah penelitian lapangan di kawasan Prawirotaman menunjukkan bahwa warung makan yang telah tersertifikasi profesi pariwisata memiliki rata-rata ulasan Google 4,7/5, sementara yang tidak tersertifikasi hanya 3,2/5. Keluhan utama pada yang tidak tersertifikasi meliputi: “harga tidak wajar”, “tidak ada daftar harga”, dan “pelayanan kasar”.
Di sisi lain, usaha kuliner tersertifikasi justru melaporkan peningkatan omzet hingga 40% setelah mendapatkan sertifikat, karena lebih mudah dipercaya oleh agen perjalanan, hotel, dan influencer lokal.
Jika Anda mengelola usaha makanan atau minuman di Yogyakarta, berikut langkah konkret yang bisa diambil:
Keluhan harga makanan tak wajar di Yogyakarta bukan hanya masalah individu—ini adalah cerminan sistemik dari kurangnya profesionalisme di sektor usaha kuliner pariwisata. Solusinya bukan hanya penindakan, tapi penguatan kompetensi melalui sertifikasi profesi pariwisata.
Jangan biarkan praktik tidak transparan merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah dan adil.
Segera tingkatkan standar usaha Anda melalui sertifikasi resmi dari lembaga berlisensi BNSP! Informasi jadwal pelatihan, skema sertifikasi, dan pendaftaran tersedia di lsppariwisata.com.
Profesionalisme kuliner = kepercayaan wisatawan = pariwisata yang berkelanjutan.
Beranda